Last Updated on Friday, 06 August 2010 06:43 Written by 010506002100010
Bangunan Gedung tanpa Alat Peringatan Dini dari Bahaya Kebakaran
Kebakaran adalah sebuah kejadian yang diharapkan oleh para pedagang agar dapat menjual barangnya karena pemilik bangunan gedung bersedia menanggung resiko beban kebakaran tanpa tahu bagaimana harus meminimalisasikan resiko tersebut.
Sistim peringatan dini terhadap bahaya kebakaran atau sistim alarm kebakaran saat ini sudah memasuki era yang baru. NFPA 72 edisi 2010 sangat spektakuler, dengan mengadopsi berbagai teknologi informasi dan komputerisasi. Teknologi yang berkembang pesat ini berbanding terbalik dengan kompetensi dari pelaku sistim alarm
kebakaran yang ada di Indonesia.
Sistim alarm kebakaran yang dirancang, dipasang dan/atau dipelihara pada bangunan gedung, dapat dikatakan 100% tidak ada yang memenuhi standar NFPA 72 yang merupakan sebuah standar minimum dari sistim ini, mengapa?!


