Last Updated on Thursday, 25 March 2010 16:13
MUKADIMAH
Bahwa dalam pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk memberikan darma bakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.
Bahwa pengabdian profesi proteksi kebakaran dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang mewakili profesi Proteksi Kebakaran Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukan baik sebagai perorangan maupun badan usaha.
Menyadari hal tersebut di atas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah suatu organisasi Masyarakat Profesi Proteksi Kebakaran Indonesia (Indonesian Fire Protection Association).


