- Ahli Proteksi Kebakaran adalah seorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan, dan pengalaman melakukan kegiatan yang terkait dengan...
- Perusahaan proteksi kebakaran adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas, perseorangan, persekutuan / firma yang bergerak dal...
- Profesi Assosiasi / Proteksi Kebakaran adalah bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian dan integritas yang dimiliki seorang asosia...
- Dewan Assosiasi adalah badan yang mengawasi kepatuhan profesi dan praktek asosiasi / profesi proteksi kebakaran anggota Masyarakat...
Software dan Kompatibilitas dari Fire Alarm
Apa benar sistem alarm kebakaran jenis semi dan/atau addressable tidak dapat dipertahankan keberadaannya karena sulitnya melakukan pemeliharaan dan perawatan?!
Sebuah sistim alarm kebakaran sudah pasti memiliki FACP (Fire Alarm Control Panel), yang menjadi pusat informasi dan kontrol. Sampai dengan tulisan ini dibuat, terdapat 4 (empat) tipe FACP yaitu coded panel, conventional panel, multiplex panel dan addressable panel.
Masing-masing tipe panel ini dapat dirangkai (desain) untuk membentuk suatu sistim pendeteksian dan pengendalian secara non-addressable (conventional), semi-addressable ataupun addressable.
Kode Etik Profesi
Anggota Masyarakat Profesi Proteksi Kebakaran Indonesia (MP2KI) menyadari bahwa pekerjaan mereka berdampak langsung dan tidak langsung pada kualitas kehidupan manusia. Oleh karena itu, layanan yang diberikan anggota MP2KI mensyaratkan kejujuran, ketidak-berpihakan, ketulusan dan kesamaan, dan harus diabdikan bagi kelangsungan kehidupan manusia dan property, serta mempertinggi keselamatan, kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam praktek profesi proteksi kebakaran, anggota MP2KI harus selalu memelihara dan meningkatkan kompetensi serta unjuk kerjanya dalam standar profesi yang mensyaratkan taat pada prinsip etika dalam hubungan yang seimbang dengan kepentingan masyarakat, pemberi tugas, karyawan, rekan sejawat dan komunitas proteksi kebakaran yang lebih besar.
Anggota Masyarakat Profesi Proteksi Kebakaran Indonesia (MP2KI) diharapkan bertindak sesuai dengan Kode Etik Profesi dibawah ini, dan semua peraturan perundangan, serta secara aktif mendorong anggota lainnya untuk melakukan hal yang sama.