Saturday, July 31, 2010
   
Text Size

Latest Discussion Topics



Software dan Kompatibilitas dari Fire Alarm

Apa benar sistem alarm kebakaran jenis semi dan/atau addressable tidak dapat dipertahankan keberadaannya karena sulitnya melakukan pemeliharaan dan perawatan?!

Sebuah sistim alarm kebakaran sudah pasti memiliki FACP (Fire Alarm Control Panel), yang menjadi pusat informasi dan kontrol. Sampai dengan tulisan ini dibuat, terdapat 4 (empat) tipe FACP yaitu coded panel, conventional panel, multiplex panel dan addressable panel.

Masing-masing tipe panel ini dapat dirangkai (desain) untuk membentuk suatu sistim pendeteksian dan pengendalian secara non-addressable (conventional), semi-addressable ataupun addressable.

Artikel Lengkap ...

   

Kode Etik Profesi

Anggota Masyarakat Profesi Proteksi Kebakaran Indonesia (MP2KI) menyadari bahwa pekerjaan mereka berdampak langsung dan tidak langsung pada kualitas kehidupan manusia. Oleh karena itu, layanan yang diberikan anggota MP2KI mensyaratkan kejujuran, ketidak-berpihakan, ketulusan dan kesamaan, dan harus diabdikan bagi kelangsungan kehidupan manusia dan property, serta mempertinggi keselamatan, kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam praktek profesi proteksi kebakaran, anggota MP2KI harus selalu memelihara dan meningkatkan kompetensi serta unjuk kerjanya dalam standar profesi yang mensyaratkan taat pada prinsip etika dalam hubungan yang seimbang dengan kepentingan masyarakat, pemberi tugas, karyawan, rekan sejawat dan komunitas proteksi kebakaran yang lebih besar.

Anggota Masyarakat Profesi Proteksi Kebakaran Indonesia (MP2KI) diharapkan bertindak sesuai dengan Kode Etik Profesi dibawah ini, dan semua peraturan perundangan, serta secara aktif mendorong anggota lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Artikel Lengkap ...

   

Pasal 17 (1):
Anggota Sukarela (Voulenteer), terbuka untuk semua orang yang berusia diatas 18 tahun dan terlibat langsung atau tertarik dengan bidang proteksi kebakaran

Pasal 18 (1):
Anggota Sukarela (Voulenteer) berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/saran, mengikuti semua kegiatan organisasi, mempunyai hak suara dan dapat memilih maupun dipilih sebagai anggota Pengurus MP2KI

Pasal 17 (2):
Anggota Yunior, terbuka untuk semua anggota MP2KI yang mempunyai profesi dalam sektor jasa industri proteksi kebakaran dan diklasifikasi sesuai kompentensi yang ditetapkan

Pasal 18 (1):
Anggota Yunior berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/saran, mengikuti semua kegiatan organisasi, mempunyai hak suara dan dapat memilih maupun dipilih sebagai anggota Pengurus MP2KI

Pasal 17 (2):
Anggota Senior, terbuka untuk semua anggota MP2KI yang mempunyai profesi dalam sektor jasa industri proteksi kebakaran dan diklasifikasi sesuai kompentensi yang ditetapkan

Pasal 18 (1):
Anggota Senior berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/saran, mengikuti semua kegiatan organisasi, mempunyai hak suara dan dapat memilih maupun dipilih sebagai anggota Pengurus MP2KI

Pasal 17 (3):
Anggota Luar Biasa, terbuka untuk semua Warga Negara Asing yang berkarya dan berdomisili di Indonesia

Pasal 18 (2):
Anggota Anggota Luar Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/saran, mengikuti semua kegiatan organisasi tetapi tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat memilih maupun dipilih sebagai anggota Pengurus

Pasal 17 (4):
Anggota Perusahaan, terbuka untuk semua perusahaan yang begerak pada sektor jasa industri proteksi kebakaran dan bersedia mengirim seorang wakilnya untuk duduk sebagai anggota MP2KI

Pasal 18 (1):
Anggota Perusahaan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul/saran, mengikuti semua kegiatan organisasi, mempunyai hak suara dan dapat memilih maupun dipilih sebagai anggota Pengurus MP2KI

Daftar anggota perorangan atau perusahaan yang telah memberikan kontribusinya dalam pengembangan situs MP2KI baik berupa tulisan artikel maupun menjadi moderator yang aktif dalam forum diskusi:

Daftar hitam anggota perorangan dan perusahaan yang dikenai sanksi oleh dewan penasehat baik berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap seperti diatur dalam pasal 19 tentang sanksi-sanksi:

0Tidak ada anggota MP2KI yang dikenakan sanksi sampai dengan saat ini.